Ujian Susulan Oktober 2018
- Ujian Susulan adalah Ujian Tengah Semester maupun Ujian Akhir Semester yang diadakan setelah berlakunya penyelenggaraan UTS/UAS semester regular.
- Peserta ujian susulan adalah mahasiswa yang sudah mengikuti perkuliahan minimal 75% dan berhalangan pada saat ujian mata kuliah yang bersangkutan diujikan.
- Untuk dapat mengikuti ujian susulan mahasiswa diminta membuat surat permohonan yang diajukan kepada Ketua Program Studi, dengan melampirkan alasannya.
- Alasan sakit, dengan melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.
- Alasan keluarga inti meninggal (suami, istri, anak, ayah, ibu, adik, kakak) dengan melampirkan surat kematian dari pihak yang berwenang.
- Bukti pembayaran dari bagian keuangan (Rp 85.000,-/mata kuliah).
- Pembayaran biaya ujian susulan di bagian keuangan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan ujian susulan.
- Ujian susulan dilaksanakan 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan ujian regular. Setelah lewat dari waktu tesebut, permohonan mengikuti ujian susulan tidak dilayani.
Yogyakarta, 25 Mei 2018
Wakil Ketua I Bidang Akademik,
Ratna Ambar Mintarsih, S.E., M.M.